FORMAT C — THE EXPLAINER
Estimasi: 3 Menit Baca

5 Langkah Resmi Melapor Kehilangan Dokumen (KTP/STNK/BPKB) Di Kantor Polisi

PROGRES LANGKAH ANDA:0% SELESAI (0/5)

Tahapan Prosedur Resmi

1

Datang Ke SPKT Polsek / Polres Terdekat

Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah hukum tempat kehilangan terjadi.

2

Bawa Surat Pengantar & Bukti Identitas Tambahan

Bawa surat pengantar dari RT/RW setempat serta fotokopi dokumen yang hilang jika ada.

3

Sampaikan Kronologi Kejadian Secara Jujur

Jelaskan waktu, perkiraan lokasi, dan kronologi singkat hilangnya barang kepada petugas piket.

4

Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

Petugas akan mencetak SKTLK resmi dengan stempel kepolisian.

5

Verifikasi Bebas Biaya (Gratis)

Pembuatan Surat Keterangan Hilang di SPKT Polisi 100% GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.

KESIMPULAN PENTING (TAKEAWAY):

Simpan SKTLK asli untuk pengurusan dokumen pengganti di Dukcapil atau Samsat setempat.

Landasan Hukum:
Standar Pelayanan SPKT Polri & Perkap No. 2 Tahun 2021

Panduan Edukasi Lainnya

EDUKASI PROSEDURALEstimasi: 4 Menit Dibaca

Panduan Menghadapi Tilang Manual & ETLE Agar Tidak Terjebak Pungli

1

Tanyakan Alasan Penghentian Dengan Sopan

Pastikan petugas berpakaian dinas lengkap dan menyebutkan pelanggaran yang diduga dilakukan.

2

Minta Slip Tilang Biru / Konfirmasi ETLE

Tolak pembayaran denda di tempat secara tunai kepada petugas.

3

Bayar Melalui Kode Briva / Bank Resmi

Gunakan nomor rekening pembayaran resmi negara yang tertera pada slip elektronik.

FINAL TAKEAWAY:

Selalu bayar denda tilang via kanal bank resmi agar masuk ke Kas Negara.

Dasar Regulasi:
PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Di Jalan