Bolehkah Polisi Memeriksa Telepon Genggam (HP) Warga Saat Razia Di Jalan?
Pemeriksaan telepon seluler menyangkut hak privasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Sering kali terjadi kesalahpahaman antara pemeriksaan razia lalu lintas rutin dan tindakan penyidikan tindak pidana.
Secara hukum, polisi TIDAK BOLEH memeriksa isi HP warga secara sembarangan saat razia lalu lintas rutin, KECUALI warga tersebut sedang tertangkap tangan melakukan kejahatan (misal tindak pidana judi online/narkoba saat itu juga) atau petugas memiliki Surat Perintah Penggeledahan resmi dari pengadilan.
Tanyakan secara sopan: "Mohon izin Komandan, apakah pemeriksaan HP ini dilengkapi Surat Perintah Penggeledahan resmi?" Jika tidak ada dan bukan OTT, Anda berhak menolak membuka kunci HP dengan santun.