Diancam Debt Collector Pinjol Ilegal Ke Kontak Darurat, Apa Langkah Hukumnya?
Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan sering menggunakan metode pengancaman serta penyebaran data pribadi (doxxing) yang melanggar hukum pidana.
Pengancaman, pelecehan, dan penyebaran data pribadi oleh debt collector adalah TINDAK PIDANA. Menko Polhukam dan OJK menyatakan pinjol ilegal tidak memiliki keabsahan hukum perdata, sehingga penagihan intimidatif dapat dipolisikan.
Jangan panik. Ambil tangkapan layar (screenshot) semua obrolan ancaman, catat nomor penagih, lalu laporkan melalui situs patrolisiber.id atau Polda setempat.