Kembali ke Katalog Pertanyaan
FORMAT A — THE QUESTIONKnow Your Rights (30%)
2 Agu 20269,200 Dibaca

Apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) Yang Mati Bisa Kena Tilang Komuter?

SIM A saya terlambat diperpanjang 2 hari karena kesibukan kerja. Apakah di jalan bisa langsung ditilang atau ada masa tenggang?— Diajukan oleh: Budi W. (Surabaya) (#TilangLantas #SIM)

1. Konteks Persoalan di Masyarakat

Tata cara berlalu lintas mengatur kelengkapan dokumen pengemudi yang masih berlaku sah saat mengendarai kendaraan motor di jalan umum.

2. Jawaban Hukum & Kewenangan Resmi

✓ Terverifikasi: Tim Edukasi Satlantas

SIM yang sudah melewati tanggal masa berlaku dianggap TIDAK BERLAKU lagi secara hukum. Mengemudi dengan SIM mati dikategorikan sama dengan tidak memiliki SIM saat berkendara.

3. Panduan Langkah Praktis (Action Takeaway)

Segera lakukan pembuatan SIM baru di Satpas terdekat atau layanan SIM Keliling. Jika tertilang, mintalah slip tilang elektronik (ETLE) / resi pembayaran denda via bank resmi.

DASAR & RUJUKAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Diskusi & Tanggapan Publik (1)

Warga Peduli Hukum1 hari yang lalu

Penjelasan poin kedua sangat jelas. Berhak menolak jika tidak ada surat tugas atau bukan OTT.

Pertanyaan Terkait Dalam Kategori Ini

PERTANYAAN BESAR10 Agu 2026#HakPribadi #Razia

Bolehkah Polisi Memeriksa Telepon Genggam (HP) Warga Saat Razia Di Jalan?

Saya dihentikan polisi saat razia kendaraan di malam hari. Petugas meminta saya membuka kunci HP dan memeriksa obrolan WhatsApp saya. Apakah polisi berhak melakukan ini tanpa surat tugas pemeriksaan?Rifky A. (Jakarta)
1. Konteks Persoalan:

Pemeriksaan telepon seluler menyangkut hak privasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Sering kali terjadi kesalahpahaman antara pemeriksaan razia lalu lintas rutin dan tindakan penyidikan tindak pidana.

2. Jawaban Resmi & Batas Aturan:
Terverifikasi Tim Ahli

Secara hukum, polisi TIDAK BOLEH memeriksa isi HP warga secara sembarangan saat razia lalu lintas rutin, KECUALI warga tersebut sedang tertangkap tangan melakukan kejahatan (misal tindak pidana judi online/narkoba saat itu juga) atau petugas memiliki Surat Perintah Penggeledahan resmi dari pengadilan.

3. Langkah Tindakan (Action Takeaway):

Tanyakan secara sopan: "Mohon izin Komandan, apakah pemeriksaan HP ini dilengkapi Surat Perintah Penggeledahan resmi?" Jika tidak ada dan bukan OTT, Anda berhak menolak membuka kunci HP dengan santun.

SUMBER RUJUKAN HUKUM:
Pasal 31 UU ITE No. 19/2016 & Pasal 32 - 37 KUHAP tentang Penggeledahan