5 Langkah Resmi Melapor Kehilangan Dokumen (KTP/STNK/BPKB) Di Kantor Polisi
Datang Ke SPKT Polsek / Polres Terdekat
Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah hukum tempat kehilangan terjadi.
Bawa Surat Pengantar & Bukti Identitas Tambahan
Bawa surat pengantar dari RT/RW setempat serta fotokopi dokumen yang hilang jika ada.
Sampaikan Kronologi Kejadian Secara Jujur
Jelaskan waktu, perkiraan lokasi, dan kronologi singkat hilangnya barang kepada petugas piket.
Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Petugas akan mencetak SKTLK resmi dengan stempel kepolisian.
Verifikasi Bebas Biaya (Gratis)
Pembuatan Surat Keterangan Hilang di SPKT Polisi 100% GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.
Simpan SKTLK asli untuk pengurusan dokumen pengganti di Dukcapil atau Samsat setempat.